ESTORIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mendadak menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Keputusan ini langsung memicu perhatian publik, terlebih karena sebelumnya muncul polemik mengenai aktivitas pendataan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. Surat itu memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data di wilayah hukumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan tersebut diambil karena masa pengumpulan data telah berakhir. Menurutnya, langkah itu juga bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
"Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujar Anang di Jakarta, Senin (13/07/2026).
Sebelumnya, Jampidsus melalui surat tertanggal 15 Juni 2026 memang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG. Pendataan dilakukan untuk menghimpun informasi mengenai kondisi di lapangan.