ESTORIA - Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Sumenep, Kamis (11/06/2026). Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya berbagai informasi dan keluhan terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Dipimpin Ketua Komisi III M. Muhri, rombongan yang juga diikuti Wakil Ketua Wahyudi, Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, serta sejumlah anggota dewan lainnya, mendatangi kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kehadiran mereka bertujuan menelusuri langsung mekanisme pengadaan yang tengah menjadi sorotan.
Namun, saat sidak berlangsung, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Yugo Prakoso, tidak berada di tempat. Kondisi tersebut membuat anggota dewan mengalihkan permintaan keterangan kepada tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah proyek strategis di Kabupaten Sumenep.
Dari hasil dialog dan penelaahan awal terhadap dokumen pengadaan, Komisi III menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya persyaratan tertentu dalam dokumen tender yang diduga berpotensi membatasi ruang persaingan antar penyedia jasa konstruksi.
Sorotan utama tertuju pada kewajiban melampirkan surat dukungan dalam beberapa paket pekerjaan. Persyaratan itu dinilai berpotensi hanya dapat dipenuhi oleh kelompok penyedia tertentu, sehingga menyulitkan peserta lelang lain untuk ikut bersaing secara terbuka.
Salah satu contoh yang mencuat adalah paket pembangunan drainase di Jalan Arya Wiraraja dengan nilai proyek sekitar Rp1,4 miliar. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, sejumlah rekanan mengaku kesulitan memperoleh surat dukungan material bronjong yang menjadi salah satu syarat dalam dokumen lelang. Akibatnya, mereka tidak dapat mengajukan penawaran.
Tak hanya itu, dewan juga menerima laporan adanya indikasi serupa pada beberapa paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek bangunan lainnya.
Dugaan tersebut mengarah pada persyaratan surat dukungan yang disebut-sebut berkaitan dengan merek atau produk tertentu yang diduga hanya bisa diakses oleh penyedia atau kelompok rekanan tertentu.
Meski demikian, Komisi III menegaskan belum mengambil kesimpulan atas temuan tersebut. Dewan menilai seluruh informasi yang diperoleh masih perlu diverifikasi dan diklarifikasi lebih lanjut.
“Dari hasil sidak hari ini terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” ujar perwakilan Komisi III DPRD Sumenep.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III dijadwalkan menggelar rapat kerja pada Senin mendatang. Dalam forum tersebut, DPRD akan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep untuk memberikan penjelasan secara komprehensif terkait penyusunan dokumen teknis dan berbagai persyaratan yang kini menjadi perhatian.
Komisi III menegaskan pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah praktik yang berpotensi mengurangi persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan mendalami seluruh informasi yang kami peroleh hari ini. Jika memang terdapat ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau mengarah pada pengondisian pemenang, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Tujuannya agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” tegasnya.