ESTORIA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu program strategis pemerintah kini diterpa isu tak sedap. Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat ke publik dan menyeret sejumlah nama, termasuk anggota DPR RI Dapil Madura, Slamet Ariyadi.
 

Mencuatnya isu tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Forum Kota (Forkot) yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.
 

Ketua Forkot, Samsul Arifin yang akrab disapa Gerad, menilai langkah penyelidikan penting dilakukan agar polemik yang berkembang tidak terus menjadi konsumsi liar publik tanpa kejelasan hukum.
 

“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan jual beli titik SPPG, termasuk pihak-pihak yang namanya disebut dalam isu tersebut,” ujar Gerad, Selasa (09/06/2026).
 

Menurutnya, kewenangan untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap lembaga penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen.
 

Isu ini mulai ramai diperbincangkan setelah beredarnya sebuah video dari akun TikTok @gerakanrakyat yang viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut terdengar seruan agar Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung mengusut dugaan praktik jual beli titik SPPG yang disebut-sebut terjadi di wilayah Madura.
 

Nama Slamet Ariyadi ikut disebut dalam narasi yang disampaikan dalam video tersebut. Sejak saat itu, berbagai tanggapan bermunculan dari masyarakat, mulai dari dukungan terhadap upaya pengusutan hingga tuntutan agar informasi tersebut dibuktikan secara hukum.
 

Gerad menegaskan, proses penyelidikan sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi yang berpotensi memicu kegaduhan publik. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang sah, bukan sekadar opini yang beredar di ruang digital.
 

“Semua harus dibuktikan melalui proses hukum. Jangan sampai masyarakat terus disuguhi informasi yang belum jelas kebenarannya,” tegasnya.
 

Di tengah polemik tersebut, beredar pula informasi mengenai nilai transaksi yang diduga terkait dengan satu titik SPPG. Angka yang disebut-sebut beredar mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta per titik. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum pernah dikonfirmasi oleh pihak berwenang.