ESTORIA —  Sebuah jeriken berisi 40 liter Pertalite dan upah Rp15 ribu untuk sekali pengisian kini menyeret dua warga Medan ke ruang sidang dengan ancaman hukuman yang mencengangkan: enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Kasus yang menjerat Aziz Apandi Silalahi, operator SPBU, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, pembeli Pertalite, tidak hanya memantik perdebatan soal penegakan hukum terhadap BBM bersubsidi. Perkara ini juga memunculkan pertanyaan dari majelis hakim mengenai proses penangkapan yang dilakukan aparat.

 

Peristiwa itu bermula pada 6 Januari 2026 di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan. Saat itu, petugas Satreskrim Polrestabes Medan menerima informasi mengenai aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken.

 

Ketika mendatangi lokasi, petugas menemukan Aziz tengah mengisi Pertalite ke dalam jeriken milik Ranning. Dalam pemeriksaan, Ranning mengaku membeli BBM tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

 

Di persidangan terungkap, Pertalite subsidi tersebut diisikan ke jeriken berkapasitas 40 liter tanpa menggunakan barcode sebagaimana aturan yang berlaku. Dari aktivitas itu, Aziz disebut menerima upah Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang berhasil diisi.

 

Padahal, menurut keterangan yang muncul di persidangan, pengelola SPBU sebelumnya telah mengingatkan para operator agar tidak melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken.

 

Penindakan dilakukan saat kondisi Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, tengah dilanda banjir yang mengganggu distribusi BBM dan memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan pengawasan distribusi BBM diperketat saat itu untuk memastikan pasokan tetap tersedia bagi masyarakat.

 

"Itu kejadiannya pada saat itu ada bencana alam banjir di beberapa wilayah termasuk di Sumut, khususnya di Medan," kata Calvijn dikutip dari berbagai sumber, Minggu (14/06/2026).

 

Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Medan dengan dakwaan menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Konsekuensinya tidak ringan. Kedua terdakwa terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Ancaman itu kemudian memicu perdebatan. Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur pembelian BBM subsidi tanpa barcode, bukan kejahatan besar yang layak diancam hukuman fantastis.

 

Sorotan semakin tajam ketika majelis hakim menemukan adanya perbedaan keterangan terkait proses penangkapan.

Dalam dakwaan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Namun di persidangan, saksi dari kepolisian menyatakan aktivitas itu ditemukan saat patroli pengawasan distribusi BBM berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan.

 

Perbedaan itulah yang membuat hakim mempertanyakan dasar penegakan hukum dalam perkara tersebut.

 

Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan melontarkan pernyataan yang menyita perhatian ruang sidang.

"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro.

 

Di tengah polemik itu, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Aziz dan Ranning.

 

Keputusan tersebut disambut lega oleh pihak terdakwa. Dalam sidang yang sama, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan hadir sebagai saksi meringankan dan secara terbuka meminta agar kedua terdakwa dipulangkan.

 

"Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan, pulangkan mereka ini," kata Hinca.

 

Sementara itu, Ranning mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas meski status hukumnya belum berakhir.

"Terima kasih kepada semua pihak yang membantu. Saya ingin segera pulang untuk merawat bapak saya yang sedang sakit," ujarnya.

 

Meski penahanannya telah ditangguhkan, perkara ini belum selesai. Persidangan masih berlanjut dan putusan akhir belum dijatuhkan.