ESTORIA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dipromosikan sebagai salah satu program andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi gugatan serius. Di balik janji meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, program bernilai ratusan triliun rupiah itu dituding telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja guru, menghambat pengangkatan PPPK, hingga menggerus kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Tuduhan tersebut mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026). Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara terbuka menuding proyek MBG telah menyedot anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan guru dan sekolah.
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, memaparkan sederet fakta yang disebutnya sebagai dampak langsung dari kebijakan realokasi anggaran menuju program MBG.
“Di Tuban, 39 guru PPPK diberhentikan. Di sejumlah daerah lain seperti Cianjur, Lombok Timur, Sumedang, Langkat, hingga Blitar, guru honorer dan PPPK kehilangan pekerjaan tanpa kepastian masa depan,” ungkap Iman.
Menurutnya, para guru yang terdampak tidak hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga kehilangan kesempatan memperoleh status kepegawaian yang lebih layak. Banyak di antara mereka yang sebelumnya berharap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, namun proses tersebut tersendat akibat keterbatasan anggaran.
Situasi yang dihadapi para pendidik di daerah bahkan disebut memprihatinkan. P2G menemukan adanya guru yang hanya menerima honor jauh di bawah standar kelayakan hidup.
“Di Sumedang ada guru yang hanya menerima Rp50 ribu per bulan. Di Langkat Rp500 ribu per bulan. Ini bukan gaji guru, ini lebih mirip upah buruh harian,” tegas Iman dalam persidangan.