Tak hanya soal pendapatan, program MBG juga disebut mengubah peran guru menjadi tenaga administratif dan pengawas distribusi makanan. Berdasarkan survei P2G terhadap 2.309 guru di 34 provinsi, mayoritas responden mengaku beban kerja mereka meningkat drastis sejak program berjalan.
Alih-alih fokus mengajar, guru harus terlibat dalam urusan logistik, pendataan penerima, koordinasi dengan penyedia jasa katering, hingga pengawasan distribusi makanan di sekolah.
“Waktu mengajar berkurang, tetapi pekerjaan bertambah. Guru dipaksa mengurus tugas-tugas yang sama sekali bukan kompetensi profesinya,” kata Iman.
P2G menilai akar persoalan terletak pada kebijakan pengalokasian dana pendidikan ke luar sektor pendidikan formal. Dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan program MBG.
Menurut organisasi tersebut, kebijakan itu bertentangan dengan semangat konstitusi yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk penyelenggaraan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.
P2G bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan fungsi anggaran pendidikan.
“Kami tidak menolak program gizi untuk anak-anak Indonesia. Yang kami tolak adalah ketika program itu dibiayai dengan mengorbankan guru yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional,” ujar Iman.