Gugatan yang tercatat dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu menjadi salah satu dari enam permohonan serupa yang diajukan organisasi guru, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil sejak awal tahun 2026. Seluruh gugatan menyoroti legalitas penggunaan anggaran pendidikan untuk program yang dinilai berada di luar ruang lingkup pendidikan.

 

Dalam persidangan, P2G meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan yang memungkinkan dana pendidikan digunakan untuk membiayai program yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan kurikulum, kesejahteraan guru, maupun sarana pendidikan.

 

Iman menutup keterangannya dengan pertanyaan yang menggema di ruang sidang.

 

“Jika anggaran pendidikan diambil untuk makanan, lalu siapa yang akan mengajar anak-anak itu?” katanya.

 

Hingga sidang berlangsung, Badan Gizi Nasional belum menyampaikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Namun tekanan terhadap program MBG terus meningkat setelah muncul sejumlah laporan dugaan keracunan makanan di beberapa daerah, termasuk di Cianjur.
 

Kini bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang akan diambil bukan sekadar menyangkut legalitas sebuah program pemerintah, melainkan menentukan batas tegas antara anggaran pendidikan dan program sosial negara.