Dalam pertemuan tersebut, Aisah mengaku mendengar pernyataan yang membuat dirinya merasa takut dan tertekan untuk melanjutkan laporan.

Ia menyebut seorang pejabat internal BRI yang tidak dikenalnya menyampaikan kalimat yang masih membekas hingga kini.

 

"Orang ini bilang ke saya, meskipun ibu membuat laporan ke polisi, anda tidak akan menang, karena anda sudah melakukan tanda tangan dalam peminjaman itu," ujar Aisah.

 

Bagi Aisah, ucapan tersebut menjadi tekanan tersendiri. Saat itu, dirinya dan sang suami mengaku tidak memahami secara utuh prosedur perbankan maupun konsekuensi hukum dari dokumen yang pernah mereka tandatangani.

 

Meski sempat merasa takut, keluarga Abdul Hamid akhirnya tetap melanjutkan perjuangan hukum. Laporan yang diajukan sejak 2020 terus berproses hingga berujung pada penetapan Novia Arvianti sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Sumenep.

 

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai berbagai fakta yang terungkap di ruang sidang tidak boleh berhenti pada satu terdakwa semata. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh siapa saja yang mengetahui, terlibat, atau memiliki peran dalam proses kredit yang menjadi sumber persoalan tersebut.