ESTORIA – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan kredit bermasalah yang menyeret nama terdakwa Novia Arvianti di Pengadilan Negeri Sumenep. Keterangan saksi Siti Aisah mengungkap adanya serangkaian pertemuan dengan sejumlah pegawai BRI Cabang Sumenep setelah keluarganya memutuskan membawa persoalan penggunaan Surat Keputusan (SK) pensiun suaminya ke jalur hukum.

 

Di hadapan majelis hakim, Aisah menuturkan bahwa dirinya sempat menyampaikan keberatan atas kredit yang diduga menggunakan SK pensiun milik suaminya, Abdul Hamid. Ia bahkan secara terbuka menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

Tak lama berselang, seorang Account Officer (AO) BRI Cabang Sumenep bernama Ridwan disebut mendatangi kediamannya.

 

Dalam pertemuan itu, Aisah mengaku langsung mempertanyakan peran Ridwan sebagai AO yang dinilai seharusnya melakukan pengawasan terhadap bawahannya.

 

"Saya langsung menyalahkan Ridwan, karena dia sebagai AO kok bisa tidak mengontrol bawahannya," ujar Aisah dalam persidangan, Rabu (17/06/2026).

 

Menurut Aisah, Ridwan menjelaskan bahwa Novia Arvianti merupakan orang yang dikenalnya dengan baik sehingga ia menaruh kepercayaan kepada teller tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Ridwan juga disebut menawarkan bantuan uang kepada keluarga korban.

 

"Ridwan juga menawarkan bantuan Rp250 ribu selama tiga sampai lima bulan," kata Aisah.

 

Namun tawaran itu ditolak. Aisah mengaku tetap berpegang pada keputusannya untuk menempuh jalur hukum.

 

"Tapi saat saya menolak dan bilang akan membawa kasus ini ke ranah hukum, si Ridwan ini mengurungkan niatnya," tuturnya.

 

Tidak berhenti di situ, beberapa waktu kemudian Ridwan kembali mendatangi rumah keluarga Abdul Hamid. Kali ini, menurut Aisah, ia datang bersama sejumlah pegawai BRI lainnya, termasuk Desy yang disebut sebagai pimpinan Briguna, Novia Arvianti, serta anggota keluarga Novia.

 

Dalam pertemuan tersebut, Aisah mengaku mendengar pernyataan yang membuat dirinya merasa takut dan tertekan untuk melanjutkan laporan.

Ia menyebut seorang pejabat internal BRI yang tidak dikenalnya menyampaikan kalimat yang masih membekas hingga kini.

 

"Orang ini bilang ke saya, meskipun ibu membuat laporan ke polisi, anda tidak akan menang, karena anda sudah melakukan tanda tangan dalam peminjaman itu," ujar Aisah.

 

Bagi Aisah, ucapan tersebut menjadi tekanan tersendiri. Saat itu, dirinya dan sang suami mengaku tidak memahami secara utuh prosedur perbankan maupun konsekuensi hukum dari dokumen yang pernah mereka tandatangani.

 

Meski sempat merasa takut, keluarga Abdul Hamid akhirnya tetap melanjutkan perjuangan hukum. Laporan yang diajukan sejak 2020 terus berproses hingga berujung pada penetapan Novia Arvianti sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Sumenep.

 

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai berbagai fakta yang terungkap di ruang sidang tidak boleh berhenti pada satu terdakwa semata. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh siapa saja yang mengetahui, terlibat, atau memiliki peran dalam proses kredit yang menjadi sumber persoalan tersebut.

 

Sementara itu, hingga perkara memasuki tahap persidangan, keluarga Abdul Hamid mengaku masih menunggu kejelasan terkait hak pensiun yang terus mengalami pemotongan sejak 2019.

 

Di sisi lain, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung Pengadilan Negeri Sumenep menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novia Arvianti berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," kata Ali Topan, Selasa (05/05/2026).

 

Disclaimer: Keterangan mengenai dugaan tekanan maupun intimidasi dalam pemberitaan ini merupakan pengakuan Siti Aisah yang disampaikan di persidangan. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.