Tak hanya itu, Aisah juga mengaku pernah didatangi kembali oleh Ridwan bersama sejumlah pegawai BRI lainnya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku mendengar pernyataan yang membuat dirinya merasa tertekan.

 

Menurut Aisah, seseorang yang disebut berasal dari internal BRI mengatakan bahwa laporannya ke polisi tidak akan berhasil karena dirinya pernah menandatangani dokumen pinjaman.

Bagi Kamarullah, pengakuan yang disampaikan di muka persidangan itu seharusnya menjadi alarm serius bagi BRI, bukan justru dianggap sebagai persoalan yang selesai setelah satu orang pegawai dijadikan terdakwa.

 

"Parah betul itu. Tidak ada rasa kemanusiaan dan tanggung jawab terhadap korban. Yang dipikir hanya laba dan rugi kantor. Nasib orang dan korban nasabah yang dirugikan seperti tidak ada hitungannya," ujarnya.

 

Menurut dia, yang paling menyedihkan dalam perkara ini adalah posisi korban yang hingga kini masih menanggung dampak dari persoalan tersebut. Di saat proses hukum berjalan bertahun-tahun, hak pensiun korban disebut masih mengalami pemotongan, sementara kejelasan mengenai tanggung jawab pihak-pihak lain belum terlihat.