ESTORIA — Terungkapnya fakta-fakta baru dalam sidang dugaan kredit bermasalah yang menjerat mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, memicu reaksi keras dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra, Kamarullah. Ia menilai BRI tidak cukup hanya memecat satu pegawai, sementara korban yang mengaku dirugikan masih terus berjuang mencari keadilan.
Kamarullah bahkan melontarkan kritik tajam terhadap sikap BRI yang dinilainya lebih fokus menjaga kepentingan institusi ketimbang memulihkan hak-hak nasabah yang menjadi korban.
"Kalau BRI tetap begitu, wajib disegel itu kantornya. Kasihan korbannya," tegasnya, Kamis (18/06/2026).
Kamarullah saat dimintai tanggapan atas perkembangan perkara tersebut.
Pernyataan itu muncul setelah sidang di Pengadilan Negeri Sumenep mengungkap kesaksian Siti Aisah, istri Abdul Hamid, yang mengaku sempat didatangi sejumlah pegawai BRI setelah keluarganya memutuskan membawa persoalan penggunaan SK pensiun ke jalur hukum.
Dalam persidangan, Aisah mengungkap bahwa seorang Account Officer (AO) BRI bernama Ridwan sempat datang ke rumahnya dan menawarkan bantuan uang sebesar Rp250 ribu selama tiga hingga lima bulan. Namun tawaran tersebut ditolaknya karena tetap ingin menempuh proses hukum.