Kamarullah menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata. Apalagi dalam persidangan mulai terungkap adanya peran sejumlah pihak yang disebut mengetahui atau terlibat dalam rangkaian proses kredit yang kini dipersoalkan.

 

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu terdakwa saja. Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses kredit tersebut harus diperiksa secara terbuka dan objektif agar tidak muncul kesan ada pihak yang dilindungi.

 

Di sisi lain, BRI Cabang Sumenep sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menegaskan bahwa perusahaan telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Novia Arvianti sejak Januari 2020.

 

Namun bagi LBH Achmad Madani Putra, langkah itu belum cukup menjawab pertanyaan publik. Sebab yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya soal pelanggaran internal perusahaan, melainkan nasib warga yang mengaku kehilangan hak dan mengalami kerugian.