“Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan para pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,” kata Azhar saat membacakan penetapan.

 

Pengadilan juga memerintahkan pengembalian bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta seluruh bangunan dan aset yang berdiri di atasnya kepada para pemohon.

 

Azhar menegaskan bahwa proses eksekusi akan tetap dijalankan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum.

“Demikianlah pembacaan penetapan. Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27,” ujarnya.

 

Eksekusi ini menjadi babak terbaru dari sengketa panjang lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan strategis GBK. Di tengah proses pengosongan yang berlangsung, aparat keamanan masih terus berjaga untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.