"Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu akan kita ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 sebagaimana dakwaan subsider.
Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar.
Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Meski demikian, putusan itu tidak diambil secara bulat. Anggota majelis hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya, dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara tersebut.