estoria.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting yang berpotensi mengubah praktik layanan operator seluler di Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik pribadi yang dilindungi konstitusi, sehingga tidak boleh dihanguskan secara sepihak.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran oleh konsumen.
"Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar atau dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan dan pemanfaatan kuota internet dimaksud," demikian pertimbangan Mahkamah.
MK menilai sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi yang sah. Karena itu, penghangusan kuota tanpa memberikan informasi yang memadai atau tanpa menyediakan pilihan layanan yang adil dinilai melanggar hak atas kepemilikan pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Mahkamah, praktik menghapus sisa kuota bukan hanya mengurangi manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan, tetapi juga menghilangkan perlindungan terhadap hak milik pribadi.
"Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi," tegas MK.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Mahkamah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan rollover, yakni mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif atau diakumulasi sehingga masih dapat digunakan pada periode berikutnya.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Putusan tersebut menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi dan membuka jalan bagi perubahan kebijakan operator terkait masa berlaku kuota internet.