estoria.id – Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang menyeret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini telah memeriksa 10 orang saksi dalam penyelidikan laporan atas ucapan kontroversial Hotman yang berbunyi, "lu punya otak nggak?" saat konferensi pers.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
"Sejauh ini kami telah meminta keterangan dari 10 orang saksi. Selanjutnya penyidik juga akan mengklarifikasi berbagai informasi yang telah diperoleh, termasuk terhadap saudara HPH," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (24/07/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa membedakan status hukum siapa pun. Ia menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Negara menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang sedang berhadapan dengan proses hukum," tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menilai ucapan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers telah melukai martabat profesi jurnalistik.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tersebut berupa rekaman video, transkrip percakapan, hingga tautan siaran yang memuat pernyataan kontroversial tersebut.
Anrico menegaskan pelaporan yang dilakukan PWI bukan dilandasi persoalan pribadi dengan Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi untuk melindungi profesi wartawan.
Menurutnya, PWI ingin memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman dan bermartabat sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris, PWI memastikan langkah hukum tetap berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada penyidik.
"Kami menerima dan menghargai permintaan maaf itu. Namun proses hukum tetap menjadi hak kami dan akan kami ikuti sampai penyidik menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak," kata Anrico.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.