Meski telah resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie menyatakan akan menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan tidak melakukan perbuatan yang disangkakan.

 

"Saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi," kata Febrie kepada wartawan.

 

Febrie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Penetapan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.