Menurut Tito, tingginya biaya tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor yang mendorong kepala daerah melakukan korupsi setelah menjabat demi mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.
"Makanya berkembang wacana isu, demokratis dengan cara perwakilan, mekanisme perwakilan oleh DPRD, yang diharapkan bisa menekan biaya rekrutmen politik untuk menjadi kepala daerah, sehingga tidak ada beban," ujarnya.
Sebagai perbandingan, Tito menyinggung pengalaman pemerintah saat menunjuk 275 penjabat kepala daerah pada 2022 tanpa melalui proses pemilihan. Menurutnya, dalam kurun satu hingga dua tahun, hanya dua penjabat kepala daerah yang tersangkut persoalan hukum dan kasusnya tidak berkaitan dengan biaya politik.
Mantan Kapolri itu kemudian menawarkan konsep pilkada asimetris, yakni penerapan sistem pemilihan yang berbeda sesuai karakteristik daerah. Daerah dengan kemampuan fiskal rendah, indeks pembangunan manusia (IPM) yang masih tertinggal, atau kondisi sosial-budaya yang rawan konflik dapat dipertimbangkan menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD.
Ia menyebut gagasan tersebut sejalan dengan hasil kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang merekomendasikan mekanisme berbeda bagi daerah dengan karakteristik tertentu.