Tito menambahkan, pembatasan biaya politik berpeluang diatur lebih rinci dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang saat ini menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah. Meski demikian, ia menegaskan keputusan akhir mengenai penerapan sistem pilkada asimetris sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang.
"Tapi sekali lagi kita serahkan kepada partai politik pembuat undang-undang. DPR RI bersama pemerintah bisa usul salah satu," tutur Tito.