estoria.id – Peredaran obat keras ilegal di wilayah kepulauan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Berbekal informasi dari masyarakat, Polsek Sapeken berhasil mengungkap dugaan peredaran Pil "Y" dan mengamankan ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (24/07/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (27) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi Pil "Y".
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah terduga pelaku sering dijadikan tempat transaksi Pil 'Y'. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi," kata IPTU Wijono.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah botol kecil yang berisi 135 butir Pil "Y" berada dalam penguasaan terduga pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah.
"Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, anggota kembali menemukan lima bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 butir Pil 'Y' yang disimpan di dalam tas hitam merek Vans," ujarnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 635 butir Pil "Y" sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh Pil "Y" tersebut adalah miliknya dan diedarkan kepada pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Banyuwangi, yang identitasnya kini masih didalami penyidik.
"Terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang di Banyuwangi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya," terang IPTU Wijono.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Di akhir keterangannya, IPTU Wijono mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif warga sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar situasi kamtibmas di Kabupaten Sumenep tetap aman, tertib, dan kondusif," pungkasnya.