estoria.id – Gelombang penutupan bank terus berlanjut sepanjang 2026. Hingga pertengahan Juli, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di berbagai daerah di Indonesia.

 

Penutupan terbaru dilakukan terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026, pencabutan izin usaha bank tersebut mulai berlaku efektif pada 16 Juli 2026.

 

Seiring keputusan itu, seluruh aktivitas operasional bank resmi dihentikan. Kantor BPR Syariah Hasanah Mandiri juga ditutup untuk umum dan tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan perbankan.

"Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya," demikian keterangan OJK.

 

Sepanjang Juli 2026 saja, OJK telah menutup tiga BPR. Sebelum BPR Syariah Hasanah Mandiri, regulator lebih dulu mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur pada 3 Juli 2026 dan PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026.

 

Sementara itu, sejak awal tahun hingga Juni 2026, tujuh BPR lainnya juga bernasib sama. Rangkaian pencabutan izin dimulai dari PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari.