Pada Februari, OJK menutup Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat dan PT BPR Kamadana di Bangli, Bali. Memasuki Maret, giliran PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, yang kehilangan izin operasionalnya. Kemudian pada Juni, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah.
OJK menegaskan bahwa setelah izin usaha dicabut, seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun kreditur akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulator juga melarang direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang telah dicabut izinnya melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Daftar 10 bank yang izinnya dicabut OJK hingga Juli 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026)
2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)