Karena itu, Muhammadiyah meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh peristiwa tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa yang mendapat sorotan itu terjadi pada Senin (27/07/2026). Saat itu, ketegangan sempat menyelimuti Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, ketika puluhan alumni, simpatisan Pondok Pesantren Karang Durin, serta warga Nahdliyin dari Kecamatan Karangpenang dan Sokobanah mendatangi Kantor PCM Karangpenang.
Kedatangan massa dipicu oleh beredarnya kabar bahwa Pengasuh Ponpes Karang Durin, KH Ahmad Fauzan Zaini, telah atau akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait video ceramah yang disampaikannya pada 3 Juni 2026. Ceramah tersebut dinilai mengandung pernyataan yang mendiskreditkan Muhammadiyah sehingga memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Isu tersebut menyebar dengan cepat dan memicu keresahan. Dalam aksi itu, situasi sempat memanas. Massa bahkan dikabarkan mengancam akan membakar Kantor PCM Karangpenang apabila pelaporan terhadap tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut benar dilakukan.
Mengantisipasi situasi yang semakin memanas, jajaran Polsek Karangpenang bersama Polres Sampang langsung melakukan pengamanan di lokasi sejak pagi hari. Aparat juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, pengurus Muhammadiyah, serta perwakilan alumni Pondok Pesantren Karang Durin guna mencegah situasi berkembang menjadi bentrokan.