estoria.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol Arak Bali yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama empat personel itu berlangsung pada Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sebanyak 17 botol minuman keras jenis Arak Bali. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kardus merek Aqua yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.
Tak hanya menyita barang bukti, petugas turut mengamankan penjual miras untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti diserahkan kepada piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).