estoria.idKomisi Yudisial (KY) mengungkap adanya indikasi awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim serta Andrie Yunus.

 

Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan aktif yang dilakukan KY, sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pengaduan yang masuk terkait proses persidangan kedua perkara tersebut.

 

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami seluruh laporan yang diterima, baik terkait perkara Andrie Yunus yang diperiksa di lingkungan peradilan militer maupun perkara Nadiem Makarim yang disidangkan di pengadilan umum.

 

"Selain melakukan pemantauan secara aktif, kami juga menerima laporan masyarakat terkait perkara Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim," kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (30/07/2026).

 

Menurut Abhan, hasil kajian awal menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran etik hakim. Namun, temuan tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi kesimpulan akhir.

 

"Catatan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.

 

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, KY akan melanjutkan proses dengan memanggil sejumlah pihak guna dimintai klarifikasi. Mereka yang akan dimintai keterangan meliputi pelapor, saksi, hingga hakim yang dilaporkan.

 

Abhan menjelaskan jadwal pemeriksaan belum dapat dipastikan karena bergantung pada kesiapan dan kehadiran para pihak yang dipanggil. Dalam beberapa kasus, proses klarifikasi bahkan dapat dilakukan lebih dari satu kali apabila diperlukan.

 

Ia menegaskan seluruh pemeriksaan akan disesuaikan dengan fakta dan keterangan yang diperoleh selama proses pendalaman berlangsung.

 

Meski demikian, KY memastikan setiap laporan memiliki batas waktu penanganan. Karena itu, lembaga tersebut berkomitmen menyelesaikan pemeriksaan secepat mungkin sebelum hasilnya dibawa ke forum pleno untuk diputuskan.

 

"Akan segera mungkin kami selesaikan, kemudian apa pun hasil akhirnya akan diputuskan dalam forum pleno KY," kata Abhan.

 

Khusus untuk laporan yang diajukan Nadiem Makarim, Abhan mengungkapkan terdapat 12 poin dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan kepada Komisi Yudisial. Namun, pihaknya belum dapat menyimpulkan poin mana yang terbukti karena seluruhnya masih harus melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan.

 

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

 

Sementara itu, Andrie Yunus juga lebih dahulu melaporkan hakim militer yang menangani perkaranya kepada Komisi Yudisial dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 19 Mei 2026.

 

Kini, seluruh laporan tersebut masih berada dalam tahap pendalaman, dengan hasil akhir akan ditentukan setelah proses klarifikasi selesai dan diputuskan melalui sidang pleno Komisi Yudisial.