ESTORIA – Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Franka Franklin, tampil langsung mendampingi tim kuasa hukum suaminya saat melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY), Senin (06/07/2026).

 

Laporan tersebut diajukan setelah Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Bagi Franka, langkah ke Komisi Yudisial bukan sekadar mendampingi suami, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.

 

Di hadapan awak media, Franka menegaskan bahwa dirinya datang bukan hanya sebagai istri seorang terpidana, melainkan sebagai warga negara yang percaya setiap orang berhak memperoleh proses peradilan yang adil.

 

"Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang sedang mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara. Kami sudah menjalani ini satu tahun. Suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025," ujar Franka.

 

Ia mengatakan, selama setahun terakhir keluarganya telah mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, di penghujung proses tersebut, mereka berharap prinsip keadilan benar-benar ditegakkan.