estoria.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mempersiapkan langkah besar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Salah satu inovasi yang tengah dimatangkan adalah penerapan electronic voting (e-Voting) sebagai metode pemungutan suara menggantikan sistem pencoblosan manual.

 

Melalui sistem berbasis elektronik tersebut, pemerintah berharap proses pemungutan suara menjadi lebih modern, cepat, efisien, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkades.

 

Sebagai tahap awal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, serta pemangku kepentingan lainnya.

 

Forum tersebut tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga dimanfaatkan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak sebelum sistem e-Voting diterapkan secara resmi.

 

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan FGD menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik.

 

Menurutnya, Pemkab Sumenep ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil lahir melalui proses yang terbuka dan partisipatif sehingga dapat dipahami serta diterima oleh masyarakat.

 

"FGD ini untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-Voting," ujar Achmad Dzulkarnain, Jumat (31/07/2026).

 

Setelah FGD selesai dilaksanakan, Pemkab Sumenep bersama instansi terkait akan menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades e-Voting.

 

Selanjutnya, pemerintah akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) beserta Petunjuk Teknis (Juknis) yang akan menjadi pedoman pelaksanaan di seluruh desa.

 

Pihaknya optimistis seluruh tahapan penyusunan regulasi dapat rampung sesuai jadwal sehingga Pilkades Serentak 2027 dapat terlaksana dengan sistem baru tersebut.

 

Ia menegaskan, dengan dukungan regulasi yang kuat serta persiapan teknis yang matang, penerapan e-Voting diharapkan mampu menghadirkan proses pemilihan kepala desa yang lebih aman, tertib, efisien, dan transparan dibandingkan sistem konvensional.

 

"Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Pilkades Serentak 2027 berpotensi menjadi momentum baru bagi Kabupaten Sumenep dalam mengadopsi digitalisasi tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa," pungkasnya.