“Penindakan ini merupakan upaya Polresta Sumenep untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Sumenep,” ujarnya.

 

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.