estoria.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap informasi mengejutkan mengenai mantan Kepala BGN Nanik S Deyang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Di hadapan hakim, Lodewyk menyebut Nanik memiliki dapur yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia juga mengaku kerap mendapat komunikasi dari Nanik yang dalam percakapannya beberapa kali membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto.
Lodewyk menyampaikan kesaksian tersebut ketika menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengenai posisi dan peran Nanik selama berada di BGN.
“Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden. 'Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,” ujar Lodewyk dalam persidangan.
Meski demikian, Lodewyk tidak merinci bentuk maupun lokasi dapur MBG yang disebut dimiliki Nanik. Ia mengatakan informasi tersebut perlu disampaikan agar perkara yang menjerat dirinya dapat dilihat secara utuh.
"Saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini. Biar jelas semuanya ini," katanya.
Pembagian Tugas di BGN
Dalam keterangannya, Lodewyk juga menjelaskan pembagian tugas di antara tiga wakil kepala BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana.
Menurut dia, Nanik mendapat tugas di bidang investigasi. Sementara Lodewyk bertanggung jawab pada urusan organisasi dan hubungan antarlembaga, sedangkan Soni Sanjaya menangani bidang operasional.
"Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan," ujar Lodewyk.
Keterangan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan OC Kaligis yang meminta penjelasan mengenai sejauh mana peran Nanik dalam struktur BGN.
Gugat Tindakan Kejaksaan
Lodewyk saat ini mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Ia mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Melalui kuasa hukumnya, Lodewyk menggugat keabsahan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan.
Tim hukum Lodewyk menilai berbagai tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk tanpa adanya sedikitnya dua alat bukti serta pemeriksaan klarifikasi terhadap kliennya.
"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon," kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan pada 13 Agustus 2026.
Selain itu, pihak Lodewyk mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mereka menilai SPDP diterbitkan setelah penetapan tersangka sehingga tindakan hukum yang dilakukan sebelum adanya SPDP dianggap tidak sah.
Bantah Intervensi Pengadaan MBG
Kubu Lodewyk juga membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Perkara tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa, antara lain motor trail, layanan pengiriman, seragam, sepatu, tablet hingga televisi berukuran 75 inci.
Kaligis menilai tudingan adanya intervensi Lodewyk dalam proses pengadaan tersebut tidak tepat. Alasannya, Lodewyk disebut tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," ujar Kaligis.
Melalui praperadilan tersebut, tim hukum Lodewyk berharap hakim dapat menilai secara objektif kewenangan kliennya selama menjabat di BGN, termasuk apakah ia memiliki keterlibatan maupun kewenangan dalam proses pengadaan yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi MBG.
Keterangan Lodewyk mengenai dapur MBG milik Nanik dan penggunaan nama Presiden Prabowo dalam komunikasi mereka menjadi salah satu bagian penting yang muncul dalam persidangan praperadilan tersebut.