estoria.id - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mempertegas arah permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam praperadilan jilid I, Febrie mengajukan 14 petitum yang pada pokoknya mempersoalkan keabsahan sejumlah tindakan hukum penyidik, mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan hingga tindakan hukum lanjutan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL. Pihak yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, sementara Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai turut termohon.
Salah satu poin penting dalam permohonan tersebut adalah permintaan agar barang-barang milik Febrie dan keluarganya yang disita dikembalikan.
Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta hakim memerintahkan pihak terkait mengembalikan seluruh barang tersebut dalam kondisi utuh setelah putusan dibacakan.