estoria.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menghadapi dua persoalan sekaligus dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Selain membantah tuduhan menerima uang dan mempersoalkan kerugian negara Rp622 miliar, permohonan agar dirinya menjalani tahanan rumah juga belum dikabulkan majelis hakim.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/08/2026).
Usai sidang, Yaqut secara terbuka mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang dibebankan kepadanya. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara terang sumber kerugian hingga mencapai Rp622 miliar.
"Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang," ujar Yaqut.
Menurut dia, persoalan paling mendasar yang harus dijelaskan adalah metode penghitungan kerugian tersebut. Yaqut mempertanyakan uang negara yang disebut berkurang akibat kebijakan pembagian tambahan kuota haji.