estoria.id - Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026), berakhir dengan sebuah janji yang langsung menyita perhatian massa.
Koordinator AMPB, Supriono alias Botok, mengungkapkan hasil dialog dengan perwakilan DPR. Salah satu tuntutan yang dibawa massa disebut telah mendapatkan komitmen dari pihak legislatif, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Botok, DPR menargetkan RUU tersebut sudah disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Yang membuat kesepakatan itu semakin menarik, pimpinan DPR disebut bersedia menanggung konsekuensi apabila target tersebut gagal dipenuhi.
Botok menyatakan Ketua dan Wakil Ketua DPR berkomitmen mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati.
“Paling lambat 15 Desember 2026 harus disahkan. Kalau tidak, pimpinan DPR menyatakan siap mundur,” kata Botok saat menyampaikan hasil dialog kepada massa.