estoria.id - Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026), berakhir dengan sebuah janji yang langsung menyita perhatian massa.
Koordinator AMPB, Supriono alias Botok, mengungkapkan hasil dialog dengan perwakilan DPR. Salah satu tuntutan yang dibawa massa disebut telah mendapatkan komitmen dari pihak legislatif, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Botok, DPR menargetkan RUU tersebut sudah disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Yang membuat kesepakatan itu semakin menarik, pimpinan DPR disebut bersedia menanggung konsekuensi apabila target tersebut gagal dipenuhi.
Botok menyatakan Ketua dan Wakil Ketua DPR berkomitmen mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati.
“Paling lambat 15 Desember 2026 harus disahkan. Kalau tidak, pimpinan DPR menyatakan siap mundur,” kata Botok saat menyampaikan hasil dialog kepada massa.
Namun, tidak seluruh tuntutan AMPB memperoleh jawaban. Tuntutan kedua, yakni pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor, belum menghasilkan kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
Setelah dialog selesai, anggota DPR Andre Rosiade ikut menemui massa. Ia menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah akan mendengarkan serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Pernyataan itu justru disambut skeptis oleh sebagian demonstran. Massa menilai waktu hingga Desember masih terlalu panjang untuk sebuah regulasi yang selama ini terus didorong agar segera disahkan.
“Kelamaan, keburu lupa dan hilang gitu saja,” teriak sejumlah peserta aksi.
Sebelumnya, Botok bersama sejumlah perwakilan AMPB memasuki Gedung DPR sekitar pukul 10.00 WIB untuk berdialog dengan pihak legislatif. Sekitar dua jam kemudian, ia keluar dan langsung menemui massa untuk membeberkan hasil pertemuan.
Botok menegaskan pihaknya akan mengawal janji tersebut. Bagi AMPB, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh kembali berakhir sebagai wacana.