estoria.idMahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting terkait kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

 

Dalam sidang yang digelar Jumat (28/8/2026), MK mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 12 mahasiswa.

 

Putusan tersebut berdampak langsung terhadap keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang selama ini mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

 

Ketua MK Suhartoyo menyatakan kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di persidangan.