estoria.id - Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 berubah cukup signifikan. Pendapatan daerah diproyeksikan turun sekitar Rp175,16 miliar, sementara anggaran belanja juga mengalami pengurangan sekitar Rp42,35 miliar.

 

Perubahan tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (24/8/2026), saat Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

 

Pembahasan dilakukan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah perangkat daerah terkait. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan serta kebutuhan pembangunan daerah sepanjang tahun berjalan.

 

Dalam laporan yang disampaikan Juru Bicara Banggar, M. Mirza Khomaini Hamid, disebutkan pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan Rp2.471.544.560.394,00 berkurang Rp175.164.521.436,65.

 

Dengan pengurangan tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 menjadi Rp2.296.380.038.957,35. Angka itu tetap sesuai rancangan setelah dilakukan pembahasan bersama TAPD.

 

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 semula sebesar Rp2.471.544.560.394,00, berkurang sebesar Rp175.164.521.436,65 menjadi sebesar Rp2.296.380.038.957,35, setelah pembahasan tetap sebagaimana draft,” jelas Mirza.

 

Tak hanya pendapatan, sisi belanja daerah juga ikut terkoreksi. Anggaran belanja yang sebelumnya mencapai sekitar Rp2,655 triliun berkurang kurang lebih Rp42,347 miliar menjadi sekitar Rp2,613 triliun.

 

Setelah pembahasan bersama TAPD, besaran belanja tersebut tetap mengacu pada rancangan yang diajukan pemerintah daerah.

 

Perubahan paling mencolok terlihat pada sektor pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan Rp187,441 miliar bertambah Rp129,591 miliar.

 

Dengan penambahan tersebut, penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026 mencapai sekitar Rp317,032 miliar.

 

“Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tidak dianggarkan. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp317,032 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan tercatat Rp0,” kata Mirza.

 

Banggar menilai perubahan struktur anggaran tersebut telah disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip keseimbangan fiskal.

 

Namun, DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan APBD tidak cukup hanya dilihat dari angka maupun tingkat serapan anggaran. Implementasi program di lapangan menjadi bagian penting yang harus mendapat perhatian.

 

Banggar meminta Pemkab Sumenep memperkuat koordinasi, pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan Perubahan APBD 2026. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan program yang telah dianggarkan berjalan sesuai jadwal dan aturan.

 

“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” tegasnya.

 

DPRD juga menekankan agar setiap rupiah dalam perubahan anggaran diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas. Program yang menyentuh kepentingan masyarakat serta persoalan daerah yang membutuhkan penanganan harus mendapat perhatian utama.

 

Dengan demikian, perubahan APBD tidak sekadar menjadi proses administratif dan penyesuaian angka, tetapi mampu menghasilkan dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin. Hadir dalam agenda itu Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, anggota DPRD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers serta sejumlah undangan lainnya.