Kabid Perdagangan DKUPP Sumenep, Idham Halil, mengatakan seluruh pelaku usaha dari 12 gudang yang mengajukan rekomendasi telah diproses oleh pihaknya.
Ia menjelaskan, kewenangan DKUPP hanya sebatas penerbitan rekomendasi. Adapun izin operasional gudang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau yang mengajukan rekomendasi sudah tidak ada. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi, sedangkan perizinannya di DPMPTSP,” jelasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, mengingatkan Pemkab agar tidak lengah dalam mengawasi peredaran dan pembelian tembakau.
Menurutnya, pengawasan tata niaga harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika musim panen tiba. Pemerintah harus memastikan seluruh gudang yang melakukan pembelian telah memenuhi persyaratan dan memiliki legalitas yang jelas.