estoria.id – Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman soal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memantik perhatian di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masih menjadi sorotan publik.

 

Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo memiliki corak yang lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Salah satu alasannya, menurut politikus Partai Gerindra tersebut, karena tidak terlihat adanya perangkat kekuasaan yang digunakan untuk menghadapi lawan politik.

 

Pernyataan itu disampaikan ketika publik tengah mempertanyakan potensi penyalahgunaan RUU Perampasan Aset. Kekhawatiran muncul karena aturan tersebut nantinya akan memberikan kewenangan besar kepada negara dalam mengambil atau merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

 

Habiburokhman memahami kekhawatiran tersebut. Dia bahkan mengungkit pengalaman Partai Gerindra ketika masih berada di luar pemerintahan.

 

Menurut dia, posisi sebagai oposisi membuat Gerindra merasakan sendiri bagaimana kekuasaan dan hukum dapat menjadi persoalan ketika digunakan untuk menghadapi kelompok yang berseberangan.

 

"Ada yang bilang dan mencurigai, mohon maaf, soal draf-draf. Ada draf yang kami perbarui dan ada draf lama yang katanya lebih ekstrem di pemerintahan sebelum Pak Prabowo," ujar Habiburokhman seperti dikutip dari kanal YouTube DPR, Selasa (8/9/2026).

 

Dia kemudian membandingkan situasi tersebut dengan pemerintahan saat ini.

 

"Kalau kita lihat corak pemerintahan Pak Prabowo dan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis," katanya.

 

Habiburokhman menegaskan, pengalaman berada di luar pemerintahan membuat pihaknya memahami pentingnya memastikan aturan hukum tidak berubah menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan.

 

"Itu sakit sekali rasanya. Bagaimana bila RUU ini digunakan oleh kekuasaan untuk mempertahankan kekuasaannya?" ujarnya.

 

DPR Diminta Tak Tutup Mata terhadap Kekhawatiran Publik

 

Meski begitu, keyakinan DPR tersebut belum sepenuhnya menghapus kekhawatiran masyarakat. Salah satu persoalan yang masih menjadi sorotan adalah belum terbukanya draf terbaru RUU Perampasan Aset secara luas kepada publik.

 

Habiburokhman mengatakan DPR tidak ingin aturan tersebut kelak digunakan untuk membungkam pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

 

Dia justru meminta pembahasan RUU dilakukan dengan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus dilindungi.

 

"Kita harus berpikir bukan sebagai pemegang kekuasaan tetapi ada di posisi rakyat yang lemah. Ada oposisi yang mungkin berseberangan, itu sebabnya kami minta masukan kepada semua," kata dia.

 

Menurutnya, masukan dari berbagai kelompok diperlukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

 

Pembahasan RUU tersebut sendiri ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Namun, semakin dekatnya tenggat waktu justru membuat tuntutan transparansi semakin kuat. Publik tidak hanya menunggu kapan aturan tersebut disahkan, tetapi juga ingin mengetahui isi pasal demi pasal yang nantinya menjadi dasar negara dalam melakukan perampasan aset.