estoria.id - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara anaknya dengan seorang pria melalui aplikasi komunikasi.

 

Dari penelusuran tersebut, polisi kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial DAP (22), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

 

DAP ditangkap di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar.

 

Perkara ini bermula ketika orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan DAP. Isi komunikasi tersebut diduga mengarah pada adanya hubungan seksual antara keduanya.

 

Curiga dengan isi percakapan itu, orang tua korban kemudian menjemput anaknya dari pondok tempat korban menuntut ilmu di Kabupaten Pamekasan.

 

Setelah tiba di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tuanya. Dalam keterangannya, korban mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

 

Dari pemeriksaan awal, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam dua kesempatan. Peristiwa pertama berlangsung pada November 2023, sedangkan kejadian berikutnya diduga terjadi pada April 2026. Keduanya disebut berlangsung di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

 

Keluarga korban kemudian membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

 

Laporan itu tercatat dalam LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DAP. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut.

 

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.