estoria.id – Aktivisme tanpa pemahaman hukum dinilai berisiko membuat gerakan sosial kehilangan pijakan. Kritik boleh disampaikan, investigasi bisa dilakukan, tetapi seluruh langkah tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Pesan itu mengemuka dalam diskusi bedah buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Sumenep, Kamis (24/9/2026).

 

Mengangkat tema “Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep”, forum tersebut mempertemukan kalangan hukum, penyelenggara pemilu, legislatif, mahasiswa hingga aktivis.

 

Diskusi diawali dengan pemutaran video dokumenter mengenai kondisi lingkungan. Tayangan tersebut menjadi pintu masuk untuk membicarakan persoalan kerusakan ekologis dari perspektif hukum pidana, khususnya menyangkut pertanggungjawaban dan pembuktian kesalahan dalam delik lingkungan.

 

Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, mengatakan kegiatan tersebut sengaja dibuat sebagai forum dua arah. Peserta tidak hanya duduk mendengarkan pemaparan, tetapi juga diberi ruang untuk menyampaikan pandangan, mempertanyakan argumentasi, hingga menguji gagasan yang disampaikan pemateri.

 

“Diskusi ini tidak hanya sebatas pemaparan materi. Kami ingin interaktif, ada check and balance. Kalau hanya menyerang terus, tidak enak. Harus ada umpan baliknya,” kata Nadianto.

 

Menurut dia, ruang diskusi hukum terbuka bagi mahasiswa maupun aktivis yang ingin memperdalam pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

 

PBH Jatim, kata Nadianto, bahkan membuka ruang di kantornya untuk mahasiswa dan aktivis yang ingin belajar, berdiskusi, maupun membedah persoalan hukum secara lebih mendalam.

 

“Teman-teman aktivis yang ingin berdiskusi panjang lebar, PBH Jatim membuka ruang selebar-lebarnya. Mau diskusi berkaitan dengan hukum apa pun, silakan,” ujarnya.

 

Aktivis Jangan Hanya Berani Kritik

Nadianto menilai pemahaman hukum merupakan bekal penting dalam menjalankan kerja-kerja advokasi. Sebab, aktivis kerap bersentuhan dengan persoalan investigasi, audit, kritik terhadap kebijakan maupun pengawasan terhadap pemerintah.

 

Tanpa dasar hukum yang memadai, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

 

“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, advokasi, tetapi nol berkaitan dengan hukumnya, itu kacau. Apa yang dilakukan dan disampaikan harus punya dasar,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, hukum harus dipahami sebagai koridor dalam menjalankan aktivitas sosial maupun politik. Setiap langkah advokasi, menurut dia, semestinya memiliki pijakan aturan yang jelas.

 

“Kalau kita mau berpolitik atau melakukan apa pun, koridor hukum itu aturan mainnya. Kita harus paham dulu. Kalau salah melangkah dalam aturan main, hasilnya tidak akan maksimal, bahkan bisa menjadi kacau,” ucapnya.

 

Karena itu, forum tersebut tidak hanya membicarakan kerusakan lingkungan yang terjadi di Sumenep. Peserta juga diajak memahami bagaimana hukum pidana bekerja, termasuk konsep pertanggungjawaban dalam delik lingkungan dan penerapannya ketika berhadapan dengan persoalan konkret di lapangan.

 

Tak Cukup Belajar Hukum dari Bangku Kuliah

 

Nadianto juga menyoroti pentingnya pengalaman praktis dalam memahami persoalan hukum.

 

Menurutnya, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum belum tentu otomatis mampu menghadapi kompleksitas persoalan hukum di lapangan.

 

“Ketika keluar dari fakultas hukum dan kemudian dihadapkan dengan persoalan hukum, bisa saja masih bingung. Karena praktiknya belum pernah diketahui,” katanya.

 

Karena itu, kehadiran Ribut Baidi sebagai penulis buku sekaligus praktisi hukum menjadi bagian penting dalam forum tersebut. Pembahasan tidak berhenti pada teori yang tertulis dalam buku, tetapi diarahkan pada bagaimana konsep tersebut diterapkan dalam praktik.

 

“Pematerinya sekaligus penulis buku dan lawyer. Jadi bukan hanya teori yang disampaikan, tetapi praktiknya juga akan kita bahas bersama,” ujar Nadianto.

 

Diskusi dipandu Syafiqurrahman sebagai moderator. Sejumlah pemateri turut hadir, di antaranya Kamarullah, anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep; Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep; serta Hosnan Abrori, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep.

 

Sementara peserta berasal dari berbagai kalangan mahasiswa dan aktivis, termasuk Koordinator BEMSU, Presiden Mahasiswa (Presma), serta puluhan peserta lainnya.

 

Dalam suasana diskusi yang berlangsung cair, Nadianto sempat melontarkan candaan yang menggambarkan semangat forum tersebut.

 

“Kalau teman-teman aktivis sering membuat keributan di luar, hari ini pematerinya sudah ribut,” ujarnya, disambut suasana santai peserta.

 

Bagi PBH Jatim, diskusi hukum semacam itu bukan sekadar agenda bedah buku. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas ruang belajar hukum bagi generasi muda.

 

Terlebih, persoalan lingkungan tidak berhenti pada kerusakan alam semata. Di dalamnya terdapat persoalan kebijakan, tanggung jawab, kepentingan publik, hingga penegakan hukum.

 

Melalui forum tersebut, peserta didorong melihat krisis ekologis secara lebih utuh sekaligus memahami bagaimana hukum pidana dapat bekerja ketika terjadi dugaan pelanggaran terhadap lingkungan.