estoria.id - Persoalan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9/2026) malam, terungkap bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap dokumen pencalonan Gibran.

 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya tidak memiliki informasi yang cukup untuk melakukan verifikasi ke dinas pendidikan terkait.

 

Hal itu disampaikan Bagja ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai keterlibatan Bawaslu dalam proses pemeriksaan syarat calon wakil presiden.

 

"Untuk Pak Rahmat Bagja, biasanya Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan bareng sama-sama dengan KPU itu segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas untuk verifikasi syarat pendidikan?" tanya Saldi.