estoria.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kecewa setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kekecewaan itu disampaikan Nadiem seusai mendengarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Meski demikian, Nadiem mengakui adanya sejumlah koreksi dalam putusan banding tersebut. Majelis hakim memangkas hukuman penjara dan besaran uang pengganti yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah. Saya juga harus berapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan," ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, proses persidangan di tingkat banding justru telah mengungkap sejumlah fakta yang menurutnya seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan putusan.
Ia mengeklaim persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara, aliran dana maupun konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
"Tapi saya harus jujur, dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali, terbukti tidak ada aliran dana, dan terbukti tidak ada konflik kepentingan," kata Nadiem.
Nadiem mengaku semakin kecewa lantaran fakta-fakta tersebut, menurut dia, diketahui langsung oleh majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding.
"Dan itu yang sangat mengecewakan, karena saya yakin sekali bahwa para majelis mengetahui fakta-fakta ini, karena mereka yang menggali ulang fakta ini dengan semua saksi di Pengadilan Tinggi. Tetapi keputusannya masih bersalah," ujarnya.
Kendati demikian, Nadiem memastikan dirinya tidak akan berhenti pada putusan banding tersebut. Ia menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," tegas Nadiem.
Hukuman Nadiem Dipangkas
Dalam putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Subachran dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Dalam putusan banding, majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata Subachran.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.
Dengan putusan tersebut, perkara Nadiem belum berkekuatan hukum tetap karena pihaknya menyatakan akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.