estoria.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan adanya fasilitas mewah yang digunakan warga binaan di dalam lingkungan lapas.
Lima pejabat tersebut terdiri dari Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putanto serta empat pejabat lainnya yang dinilai memiliki tanggung jawab terhadap pengamanan, pembinaan, ketertiban, hingga pengelolaan barang milik negara di dalam lapas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal untuk mengusut kondisi yang menyebabkan munculnya temuan Ombudsman.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Selain Kalapas, pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.