estoria.id –  Polemik pemberitaan mengenai penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) berujung ke Dewan Pers.

 

Eks Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengadukan konten siniar Madilog yang diproduksi Forum Keadilan ke Dewan Pers, Jakarta, Senin (28/9/2026).

 

Pengaduan itu berkaitan dengan sejumlah pernyataan dalam tayangan Madilog edisi 12 dan 22 September 2026 yang dinilai Gus Ipul bermasalah secara jurnalistik.

 

Gus Ipul datang ke Dewan Pers bersama tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta klarifikasi atas sejumlah informasi yang menurutnya belum dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam tayangan.

 

"Saya datang bersama tim penasihat hukum untuk mengadukan salah satu hasil karya jurnalistik dari Forum Keadilan. Intinya pada konten Madilog, di mana di dalam edisi tanggal 12 dan 22 September ini ada beberapa hal yang kita anggap melanggar kode etik jurnalistik," kata Gus Ipul di Dewan Pers, Jakarta, Senin (28/9/2026).

 

Menurut Gus Ipul, persoalan dalam tayangan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Ia juga mempersoalkan sejumlah pernyataan yang dinilai dapat mencemarkan nama baik pihak-pihak tertentu.

 

"Ada pernyataan-pernyataan yang perlu diklarifikasi, perlu mendapat konfirmasi. Sayangnya tidak dilakukan juga sampai hari ini konfirmasi itu, sehingga itu disalahpahami oleh publik," ungkapnya.

 

Gus Ipul mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan kritik terhadap pelaksanaan Muktamar NU. Namun, ia keberatan apabila kritik tersebut berkembang menjadi tuduhan yang menurutnya tidak sesuai fakta.

 

Ia secara khusus menyoroti pernyataan mengenai uang, riswah, hingga dugaan korupsi yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Muktamar NU.

 

"Fitnahnya itu apalagi kalau sudah menyangkut uang, menyangkut riswah, menyangkut hal-hal yang terkait dengan korupsi. Itu tentu merusak proses Muktamar yang telah berjalan dengan baik itu, dan juga merusak nama-nama tertentu yang disebut di situ, seolah-olah melakukan satu hal yang tidak dilakukan oleh yang disebut narasumber," kata dia.

 

Gus Ipul menilai persoalan tersebut perlu diluruskan melalui mekanisme yang tersedia di Dewan Pers. Ia ingin informasi yang telah beredar di ruang publik dapat diklarifikasi berdasarkan fakta dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

 

Sembilan Poin Diadukan ke Dewan Pers

 

Kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengatakan terdapat sekitar sembilan poin yang disampaikan dalam pengaduan kepada Dewan Pers.

 

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah permintaan agar tayangan yang memuat pernyataan mengenai Gus Ipul dan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dicabut.

 

"Ada dua ungkapan oleh Gus Ipul secara substansi memang tertuju pada KH Miftachul Akhyar dan Gus Ipul sendiri. Jadi sebenarnya pengaduan ini ada dua subjek. Kami mewakili dua ulama," tutur Anom.

 

Menurut Anom, materi yang dipersoalkan berkaitan dengan pernyataan yang dianggap mengarah kepada dua tokoh tersebut. Karena itu, pihaknya meminta agar persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme Dewan Pers.

 

Pengaduan tersebut menjadi langkah hukum pertama yang ditempuh pihak Gus Ipul terhadap konten yang mereka nilai bermasalah.

 

Buka Kemungkinan Langkah Hukum Lain

 

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Syamsul Huda Yudha, mengatakan pihaknya belum menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lain di luar pengaduan kepada Dewan Pers.

 

Menurut dia, jalur yang ditempuh nantinya akan disesuaikan dengan konteks persoalan yang ditemukan.

 

"Jadi salah satunya adalah karena ada pemberitaan yang kita anggap tendensius, negatif, maka kemudian sarana yang tepat adalah kita ke Dewan Pers. Lebih lanjut sebenarnya, ada upaya hukum lain pasti nanti akan dipilih dan diambil sesuai dengan konteksnya," ujar Syamsul.

 

Dengan pengaduan tersebut, polemik mengenai isi siniar Madilog terkait Muktamar NU kini masuk dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.