esrtoria.id — Persidangan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan saat mengajukan penyetaraan jenjang SMA/SMK.
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (2/10/2026), terungkap bahwa dokumen yang diterima Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dari Gibran berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dari UTS Insearch, Australia, beserta transkrip nilai.
Fakta tersebut muncul ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra menggali keterangan dari anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran, Taufiq Damarjati.
Saldi mula-mula memastikan apakah ada sertifikat lain yang diserahkan selain certificate of attendance yang diterbitkan UTS Insearch, institusi yang kini bernama UTS College di Sydney.
"Untuk sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia," jawab Taufiq dalam persidangan.