Dalam perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi pihak termohon, sedangkan Bawaslu RI merupakan pihak terkait.

 

Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran yang disebut baru terungkap belakangan. Mereka juga mempertanyakan proses dan dasar yang digunakan dalam penetapan pemenuhan syarat pencalonan.

 

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang muncul selama persidangan. Jika Gibran dinyatakan memenuhi syarat pendidikan, pemohon menyebut Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.