esrtoria.id — Persidangan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan saat mengajukan penyetaraan jenjang SMA/SMK.

 

Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (2/10/2026), terungkap bahwa dokumen yang diterima Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dari Gibran berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dari UTS Insearch, Australia, beserta transkrip nilai.

 

Fakta tersebut muncul ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra menggali keterangan dari anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran, Taufiq Damarjati.

 

Saldi mula-mula memastikan apakah ada sertifikat lain yang diserahkan selain certificate of attendance yang diterbitkan UTS Insearch, institusi yang kini bernama UTS College di Sydney.

 

"Untuk sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia," jawab Taufiq dalam persidangan.

 

Saldi kemudian kembali memastikan bahwa certificate of attendance merupakan satu-satunya dokumen yang memiliki bentuk sertifikat yang diterima Kemendikdasmen.

 

"Jadi satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh Kementerian ketika itu adalah certificate of attendance, ya?" tanya Saldi.

 

"Siap, Yang Mulia," jawab Taufiq.

 

Dipertanyakan soal fungsi sertifikat

 

Persoalan kemudian bergeser pada makna certificate of attendance. Saldi meminta penjelasan mengenai apakah dokumen tersebut dapat dipandang sebagai pengganti ijazah.

 

Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, menjelaskan bahwa certificate of attendance pada umumnya berkaitan dengan keterangan kehadiran seseorang dalam mengikuti pendidikan.

 

"Untuk certificate of attendance umumnya untuk keperluan visa beberapa kali ditanyakan untuk attendance," ujar Yuli.

 

Menurut dia, dokumen yang berkaitan dengan kelulusan biasanya memuat identitas peserta didik, periode pendidikan, serta gelar atau kualifikasi yang diperoleh.

 

Yuli juga menjelaskan bahwa certificate of attendance lebih menunjukkan persentase kehadiran selama mengikuti pendidikan dan biasanya diterbitkan berdasarkan permintaan.

 

"Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas," katanya.

 

Kemendikdasmen tetap melakukan penilaian

 

Meski tidak menerima ijazah, Kemendikdasmen tetap memproses permohonan penyetaraan pendidikan Gibran yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

 

Taufiq mengatakan tim melakukan pemeriksaan terhadap rangkaian dokumen pendidikan yang diajukan, mulai dari pendidikan sebelumnya hingga dokumen pendidikan Gibran di Australia.

 

Riwayat pendidikan tersebut antara lain dimulai dari pendidikan setingkat SMP yang dibuktikan dengan STTB, kemudian pendidikan di Orchid Secondary School Singapura pada 2003-2004.

 

Dari pendidikan tersebut, Gibran memiliki GCE O-Level Certificate.

 

Selanjutnya, Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch pada 2005-2006 melalui program Diploma of Business Studies.

 

Untuk pendidikan di UTS Insearch, dokumen yang diterima Kemendikdasmen berupa certificate of attendance, transkrip nilai, serta keterangan enrollment.

 

Taufiq mengatakan tim kemudian menilai mata kuliah yang ditempuh Gibran selama mengikuti pendidikan selama dua tahun.

 

Menurut dia, penilaian dilakukan dengan membandingkan mata kuliah tersebut dengan struktur kurikulum pendidikan Indonesia yang berlaku pada saat proses penyetaraan.

 

"Karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu, tahun 2018, yaitu berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018," kata Taufiq.

 

Disetarakan dengan SMK Akuntansi dan Keuangan

 

Dari proses tersebut, tim penilai Kemendikdasmen menyimpulkan bahwa pendidikan yang ditempuh Gibran memiliki pengetahuan yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya program keahlian akuntansi dan keuangan.

 

Namun, Saldi kemudian menggali lebih jauh mengenai dasar yang digunakan untuk menentukan status tamat pendidikan Gibran.

 

Hakim MK itu bahkan menanyakan apakah Kemendikdasmen pernah menerima permohonan serupa dari lulusan UTS Insearch lainnya.

 

"Sepanjang saya menjadi tim, sebagai bagian dari anggota tim penilai, saya belum pernah mendapatkan seperti yang Saudara Gibran," jawab Taufiq.

 

Saldi lalu kembali pada persoalan utama, yakni arti certificate of attendance apabila dibandingkan dengan ijazah.

 

"Bagaimana Bapak memaknai kata certificate of attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazah dalam bahasa Indonesianya?" tanya Saldi.

 

"Certificate of attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch," jawab Taufiq.

 

"Kehadiran, ya?" lanjut Saldi.

 

"Iya, kehadiran," jawab Taufiq.

 

Hakim MK: Tapi tidak ada ijazahnya?

 

Momen paling krusial terjadi ketika Saldi menanyakan secara langsung apakah terdapat ijazah dalam dokumen yang diajukan Gibran kepada Kemendikdasmen.

 

Taufiq menjelaskan bahwa tim menilai status tamat atau tidaknya pendidikan berdasarkan transkrip nilai yang diterima.

 

"Tapi tidak pada status tamat atau tidak?" tanya Saldi.

 

"Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," jawab Taufiq.

 

Saldi kemudian menegaskan kembali persoalan keberadaan ijazah.

 

"Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?" tanya Saldi.

 

"Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia," jawab Taufiq.

 

"Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya?" Saldi kembali memastikan.

 

"Tidak ada bentuk lainnya, maksudnya," jawab Taufiq.

 

Saldi kembali memperjelas apakah dokumen yang diterima Kemendikdasmen dari pemohon hanya berupa certificate of attendance dan transkrip.

 

"Iya, dan juga transkrip," jawab Taufiq.

 

Perkara diajukan Denny Indrayana

 

Perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

 

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

 

Dalam perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi pihak termohon, sedangkan Bawaslu RI merupakan pihak terkait.

 

Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran yang disebut baru terungkap belakangan. Mereka juga mempertanyakan proses dan dasar yang digunakan dalam penetapan pemenuhan syarat pencalonan.

 

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang muncul selama persidangan. Jika Gibran dinyatakan memenuhi syarat pendidikan, pemohon menyebut Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.