estoria.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan desakan agar DPR mengambil langkah lanjutan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, bahkan menilai pengunduran diri Gibran menjadi pilihan yang lebih baik sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

 

Komarudin merujuk pada pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang, menurutnya, menyinggung persoalan pembuktian ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Ia menilai, sikap tersebut semestinya diikuti dengan tindakan yang mencerminkan ketaatan terhadap hukum.

 

“Dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum. Ketaatan dia kepada hukum, ya, yang bagus—MK sudah buka semua—dia mengundurkan diri, itu lebih baik,” kata Komarudin di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

 

Jika Gibran tidak mengundurkan diri, Komarudin meminta DPR menjalankan kewenangannya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menyebut, MK menilai perkara itu tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.

 

“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya, mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR,” ujarnya.