estoria.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, putusan tersebut justru menyimpan persoalan penting mengenai status ijazah Gibran.
Mahfud menilai MK secara substansi telah mengeluarkan apa yang disebutnya sebagai putusan deklarator terkait syarat pendidikan Gibran. Menurut dia, dari pertimbangan putusan tersebut terlihat bahwa MK tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
Namun, temuan itu dinilai belum berujung pada keputusan untuk membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar yang diunggah melalui akun YouTube miliknya, Rabu (7/10/2026), sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklarator, tetapi tampaknya putusan deklaratornya sudah ada tadi, tersembunyi, MK tidak menemukan ijazah (Gibran)," ujar Mahfud.