"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima."
Bagi Mahfud, putusan tersebut tetap memiliki konsekuensi politik dan hukum, terutama jika Gibran kembali mencalonkan diri dalam kontestasi politik nasional.
Ia menilai persoalan mengenai syarat pendidikan berpotensi menjadi ganjalan bagi Gibran apabila hendak maju dalam pemilihan presiden pada masa mendatang.
"Oleh sebab itu akan menjadi masalah bagi pencalonan Gibran pada tahun 2029," ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengatakan putusan MK tetap harus dihormati. Ia menilai majelis hakim telah mengambil sikap berdasarkan persoalan hukum yang dihadapi dalam perkara tersebut.