Ia kemudian menyimpulkan bahwa persoalan utama bukan lagi semata-mata mengenai ada atau tidaknya dokumen yang dipersoalkan, melainkan konsekuensi hukum dari temuan tersebut.

 

"Berarti enggak ada ijazahnya, cuma MK nggak berani memutus ini karena legal standing-nya nggak ada," katanya.

 

Mahfud menjelaskan, perkara tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak melalui permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

 

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026) malam, majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

 

"Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.